Pertanyaan: Bagaimana hukum membaca (ayat quran) pada air untuk berobat?
Jawab :
Membaca ayat/surat alquran pada air (yang digunakan untuk obat) adalah boleh sebagaimana telah diriwayatkan tentang yang demikian itu oleh sebagian salaf.
Dan hal ini telah pula dijawab oleh Lajnah Daimah lil buhutsil ilmiah wal ifta (Juz 1 hal. 341)
yang pertanyaannya adalah,
Filed under: Fatwa, Kesehatan, Manhaj Salaf










Komentar