Menyekolahkan anak memang suatu masalah penting, namun ada juga masalah yang terpenting lainnya yang seringkali diabaikan oleh para orang tua yakni memilihkan tempat bersekolah yang baik yang sesuai dengan aturan-aturan dalam Agama Islam yang mulia ini.
Sekolah yang kebanyakan ada dilingkungan kita adalah sekolah-sekolah yang -maaf- tidak menghiraukan aturan agama Islam, salah satu diantaranya adalah ikhtilat yang dibudayakan sejak anak-anak kita duduk di bangku belajar tingkat dasar. Tentunya hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama demi menciptakan pendidikan yang baik yang dapat membentuk pribadi-pribadi muslim yang baik pula.
Berikut ini penjelasan Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz saat ditanya tentang ikhtilat pada lembaga-lembaga pendidikan:
Sesungguhnya ikhtilat (pencampuran laki dan perempuan) akan menimbulkan banyak kejelekan serta kerusakan yang besar. Dan tidak dibenarkan melakukan hal tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مروا أبناءكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرقوا بينهم في المضاجع
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat umur mereka tujuh tahun dan pukullah mereka jika tidak shalat saat umur mereka sepuluh tahun dan pisahkan mereka dari tempat tidur kalian.” [HR. Abu Daud dalam Musnadnya (495), Musnad Ahmad bin Hambal (2/187)]
Hadits ini merupakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memisahkan anak-anak dari orang tuanya saat tidur jika anak-anak itu telah berumur 10 (sepuluh tahun). Ini merupakan jalan untuk mencegah kerusakan/kejelekan yang ditimbulkan dari ikhtilat-nya anak-anak dan orang tuanya. Dan tidak diragukan lagi bahwa percampuran mereka (anak-anak laki dan perempuan) pada sekolah dasar setiap harinya akan menghantarkan kepada kerusakan.
Walhasil, percampuran antara anak laki-laki dan perempuan pada sekolah tingkat dasar hanya akan menimbulkan kemungkaran dan tidak boleh melakukannya karena hal itu sama dengan mengajarkan mereka berbuat kejelekan berupa ikhtilat laki dan perempuan.
Dan sungguh agama ini datang dengan kesempurnaan serta kewajiban menutup pintu kemaksiatan itu, termasuk mencegah dampak negative yang ditimbulkan dari ikhtilatnya laki-laki dan perempuan.
Filed under: Fatwa


Komentar