Abu Aqil di Langsa

Icon

Blog Pribadi

Bid’ah-bid’ah pada Bulan Rajab

Mengkhususkan bulan Rajab dengan shalat raghaib dan perayaan isra’ mi’raj pada malam 27 Rajab, ini adalah merupakan bid’ah dan tidak dibolehkan melakukannya.

Dan ritual/ceremonial yang seperti itu tidak ada dasarnya dalam agama ini. Berkaitan dengan hal ini, telah banyak dibahas oleh para ulama (ahlul ilmi). Kami (Syeikh Abdulaziz bin Baz) telah menjelaskannya dalam beberapa kesempatan bahwa shalat Raghaib (12 rakaat diantara Maghrib dan Isya) itu adalah bid’ah yang dilakukan sebahagian orang pada malam jum’at pertama di bulan Rajab. Begitu pula memeriahkan/ memperingati malam 27 Rajab karena berkeyakinan malam tersebut adalah malam Isra’ dan Mi’raj, maka kedua hal tersebut adalah bid’ah dan tidak memiliki dasar dalam syariat. Dan malam Isra dan Mi’raj itu tidak diketahui kapan terjadinya. Kalaupun diketahui kapan terjadinya, tetap saja tidak boleh membuat perayaan/peringatan pada hari tersebut, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para Khulafaur Rasidin tidak pernah mengerjakannya, jika hal tersebut memang sunnah, tentu mereka (orang-orang yang lebih dahulu masuk Islam) akan mengerjakannya.

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. [QS. At-Taubah: 100]

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan peringatan tegas,

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Siapa saja yang mengerjakan amalan yang tidak pernah kami perintahkan maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim Kitab al-Uqdhiyah (1718), Musnad Ahmad (6/256)]

Filed under: Fatwa, fiqh

Leave a Reply