Syeikh Ibnu Shalih Utsaimin -rahimahulla- ditanya: Apakah Imam berkhutbah Ied dengan satu khutbah atau dua khutbah?
Jawab: Baca entri selengkapnya »
Filed under: Fatwa, Adha, Fitri, Hari Raya, Ied, Khutbah, Sunnah
Agustus 19, 2012 • 8:52 am 2
Agustus 15, 2012 • 12:04 am 0
Hukum mengangkat suara untuk Shalawat Nabi diantara rakaat-rakaat Shalat Tarawih.
Apa hukum mengangkat suara untuk shalawat Nabi dan ucapan ridha kepada Khulafaurrasyidin diantara rakaat-rakaat Tarawih?
Dijawab oleh Syeikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz -rahimahullaahu ta’ala-
Filed under: Fatwa, fatwa, qiyamulail, ramadhan, tarawih
Juli 20, 2012 • 10:22 am 1
Tanya:
Ustadz, saya ingin menanyakan. Apakah puasa Ramadhan mulai pada hari Jum’at ataukah hari Sabtu? Apa dasarnya?
Terima kasih.
Dijawab oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi
Jawab:
Untuk menjawab pertanyaan di atas, sebenarnya banyak hal yang perlu kami jelaskan. Telah ada niatan kami untuk menyusun sebuah buku tersendiri yang mengupas polemik yang berkaitan dengan metode penentuan masuk dan keluarnya bulan -baik Ramadhan maupun selainnya- karena keunikan negeri kita ini, negeri Indonesia, yang mungkin tidak terjadi pada negeri-negeri lain akan terjadinya silang pendapat dalam penentuan hari-hari penting umat Islam. Yang lebih disayangkan adalah bahwa silang pendapat ini hampir terjadi setiap tahun belakangan ini, termasuk pada tahun 1433 H ini. Semoga Allah mewujudkan niat tersebut pada masa mendatang. Baca entri selengkapnya »
Filed under: Bantahan, Fatwa, fiqh, Hadits, hilal, hisab, pemerintah, puasa, ramadhan
Mei 24, 2012 • 6:24 pm 0
Pertanyaan: Apakah dibolehkan menjama’ sholat tanpa ada udzur. Dan apakah shahih hadits yang dikatakan seseorang, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama’ shalat tanpa sebab takut dan tanpa sakit. Saya berharap penjelasan tentang yang demikian, semoga Allah memberkahi anda.
Dijawab oleh Syeikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Jawaban: Menjama’ shalat tanpa udzur tidaklah dibolehkan dan tidak shah shalatnya, karena berarti ia shalat bukan pada waktunya tanpa ada udzur syar’i. Allah Ta’ala berfirman,
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 103). Baca entri selengkapnya »
Filed under: Fatwa, fiqh, fatwa, hujan, jama', jamak shuri, menjamak shalat, sebab, sholat, tanpa
April 15, 2012 • 7:09 am 0
Tanya: Apa hukum mengenggam tangan (bersedekap) dalam shalat ?
Berkata Ulama Dewan Tetap Fatwa dan Pembahasan Ilmiah (Saudi Arabia):
Bersedekap dalam shalat yakni meletakkan telapak tangan kanan diatas tangan kiri, dan Sadl dalam shalat yakni meng-irsalkan (menjulurkan) kedua tangan disamping. dan sungguh telah tsabit dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri dalam shalat ketika berdiri (dalam shalat) untuk membaca (fatihah dan surat) dan ketika berdiri setelah bangkit dari ruku’, yang demikian sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim dari Wail bin Hujr -radliyallaahu ‘anhu- Baca entri selengkapnya »
Filed under: Fatwa, irsal, itidal, ruku, sadl, sedekap, shalat
Komentar