Pertanyaan:
Apakah sah azan tanpa berwudhu? [1]
Jawab:
Ya, yang benar adalah bahwa tidak mengapa adzan dan iqamah semua dilakukan lebih dahulu kemudian ia baru berwudhu’, akan tetapi yang terlebih baik adalah bahwa seseorang yg mengumandangkan adzan hendaknya dalam keadaan telah berwudhu dan ia iqamah dalam keadaan telah berwudhu pula. Namun sekiranya ia adzan tanpa wudhu’ kemudian ia iqamah tanpa wudhu maka tetap sah (adzannya) dan iqamahnya sah. Dan kekurangannya adalah ketika ia hendak shalat ia melakukan wudhu dahulu dimana ia kehilangan banyak waktu dari keutamaan shalat dan keutamaan berjamaah. Baca entri selengkapnya »










Komentar