Abu Aqil di Langsa

Ikon

Dari Kota Langsa, Aceh, Indonesia

Adzan Tanpa Berwudhu

Pertanyaan:

Apakah sah azan tanpa berwudhu? [1]

Jawab:

Ya, yang benar adalah bahwa tidak mengapa adzan dan iqamah semua dilakukan lebih dahulu kemudian ia baru berwudhu’, akan tetapi yang terlebih baik adalah bahwa seseorang yg mengumandangkan adzan hendaknya dalam keadaan telah berwudhu dan ia iqamah dalam keadaan telah berwudhu pula. Namun sekiranya ia adzan tanpa wudhu’ kemudian ia iqamah tanpa wudhu maka tetap sah (adzannya) dan iqamahnya sah. Dan kekurangannya adalah ketika ia hendak shalat ia melakukan wudhu dahulu dimana ia kehilangan banyak waktu dari keutamaan shalat dan keutamaan berjamaah. Baca entri selengkapnya »

Filed under: Fatwa, , , , ,

Imam Diam agar Makmum Baca Fatihah?

Apa hukum diamnya seorang imam sesudah membaca fatihah sekadar makmum dapat membaca al-fatihah, dan jika imam tidak berhenti pada saat itu (setelah fatihah) maka kapan makmum membaca fatihah?

Jawab: Tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan disyari’atkannya seorang imam diam setelah membaca al-fatihah sehingga makmum dapat membaca fatihah dalam shalat jahar (maghrib, isya dan subuh). Adapun makmum maka disyariatkan membaca fatihah saat imam diam jika ada imam diam, jika (waktu diamnya imam) itu tidak memungkinkan untuk membacanya maka makmum tetap membaca sirr walaupun imam sedang membaca (surat), kemudian ia diam setelah membaca fatihah untuk mendengarkan bacaan imam, hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Baca entri selengkapnya »

Filed under: Fatwa, , , ,

Bacaan/Doa Ketika Mengeluarkan Zakat Fitrah

Soal : Adakah bacaan/doa khusus ketika mengeluarkan/membayar zakat, jika ada bagaimana bacaannya?

Baca entri selengkapnya »

Filed under: Fatwa, , , , ,

I’tikaf Minimal Satu Hari atau Satu Jam?

Soal: Aku tidak mampu untuk i’tikaf di masjid 1 hari penuh tetapi apakah boleh aku i’tikaf dalam sebagian hari seperti 1 jam misalnya, atau 2 jam atau 1 malam atau semisalnya? mohon penjelasannya
Baca entri selengkapnya »

Filed under: Fatwa

Qadha Ramadhan Dahulu atau Puasa Syawal (6 hari) ?

Soal: Jika seorang wanita meng-qadha (mengganti) puasa Ramadhan, dan sebagaimana diketahui bahwa mendahulukan yang fardhu itu lebih afdhal dari melakukan yang sunat, tetapi wanita bertersebut puasa sunat (lebih dulu) kemudian setelah itu ia meng-qadha puasa (Ramadhan) yang ditinggalkannya di waktu lain, apakah yang demikian boleh? perlu diketahui juga bahwa saya pernah mendengar kajian pada siaran radio Quranulkarim bahwa yang demikian boleh, dengan (dalil) bahwa ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha tidak meninggalkan sedikitpun puasa-puasa sunat dan beliau tidak meng-qadha Ramadhan kecuali di bulan Sya’ban, apakah pendapat ini shahih? dan apa hukum puasaku di enam hari bulan Syawal dan hari Arafah dan aku meniatkannya puasa sunat, sementara aku belum sempat meng-qadha Ramadhan?
Baca entri selengkapnya »

Filed under: Fatwa, fiqh, , , ,

Update Your ESET

Freedomain

.CO.NR Free Domain
http://abuaqil.co.nr

Translate To:
Arabic|||English

SAMBUTAN

Selamat Datang di Webblog Kami, Silahkan menyebarkan content dengan tetap mencantumkan sumbernya. Terima Kasih

Arsip

RSS Langsaku

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Statistik Blog

Telah Dikunjungi

  • 441,686 kali

Your Busines


Blog Advertising - Advertise on blogs with SponsoredReviews.com
Daftarkan Segera Blog Kamu di Blogsvertise
Advertise On This Blog

Banners


Kenapa Aku Tinggalkan Ikhwanul Muslimin Mereka Adalah Teroris
KOMUNITAS SALAFIYIN
STUDIO KAJIAN ILMIAH

Dapatkan 100% Free Hosting

------------------


Jadwal Sholat – Langsa

Hasil Globetrack

Blog ini telah dikunjungi oleh Penjelajah Internet dari Pelbagai Penjuru, antara lain

free counters

free widget
free widget

”no jil

My Popularity (by popuri.us)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 42 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: