Abu Aqil di Langsa

Ikon

Dari Kota Langsa, Aceh, Indonesia

Menjamak Shalat Tanpa Sebab

Pertanyaan: Apakah dibolehkan menjama’ sholat tanpa ada udzur. Dan apakah shahih hadits yang dikatakan seseorang, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama’ shalat tanpa sebab takut dan tanpa sakit. Saya berharap penjelasan tentang yang demikian, semoga Allah memberkahi anda.

Dijawab oleh Syeikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan

Jawaban: Menjama’ shalat tanpa udzur tidaklah dibolehkan dan tidak shah shalatnya, karena berarti ia shalat bukan pada waktunya tanpa ada udzur syar’i. Allah Ta’ala berfirman,

‏إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا‏

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 103). Baca entri selengkapnya »

Filed under: Fatwa, fiqh, , , , , , , ,

Qadha Ramadhan Dahulu atau Puasa Syawal (6 hari) ?

Soal: Jika seorang wanita meng-qadha (mengganti) puasa Ramadhan, dan sebagaimana diketahui bahwa mendahulukan yang fardhu itu lebih afdhal dari melakukan yang sunat, tetapi wanita bertersebut puasa sunat (lebih dulu) kemudian setelah itu ia meng-qadha puasa (Ramadhan) yang ditinggalkannya di waktu lain, apakah yang demikian boleh? perlu diketahui juga bahwa saya pernah mendengar kajian pada siaran radio Quranulkarim bahwa yang demikian boleh, dengan (dalil) bahwa ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha tidak meninggalkan sedikitpun puasa-puasa sunat dan beliau tidak meng-qadha Ramadhan kecuali di bulan Sya’ban, apakah pendapat ini shahih? dan apa hukum puasaku di enam hari bulan Syawal dan hari Arafah dan aku meniatkannya puasa sunat, sementara aku belum sempat meng-qadha Ramadhan?
Baca entri selengkapnya »

Filed under: Fatwa, fiqh, , , ,

Perbedaan Tarawih, Tahajud dan Shalat Malam

Apa perbedaan antara shalat tarawih, shalat malam, dan tahajud? Mohon penjelasannya

Jawab Syeikh Abdul Aziz bin Baaz:

Shalat pada malam hari dinamakan tahajud dan juga shalat malam. sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu” QS. Al-Isra: 79, Baca entri selengkapnya »

Filed under: Fatwa, fiqh, , , , , ,

Software Untuk Melihat Posisi Bulan

Perbedaan dalam penentuan 1 Ramadhan kerap terjadi setiap tahunnya kendati masalah tersebut merupakan masalah klasik yang tidak habis diperbincangkan. Di zaman Rasulullah sendiri, perbedaan itu tidak terjadi karena pada masa Rasulullah hanya menggunakan metode rukyah (melihat) anak bulan (hilal), sehingga siapa saja yang melihat hilal tersebut kemudian dia bersaksi dihadapan Rasulullah dan diterima persaksiannya maka umat Islam saat itu mulai melaksanakan puasa atau berhari raya.

Rasulullah bersabda,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

“Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah(berhari raya) karena melihatnya, Adapun jika ia tertutupi awan/mendung maka sempurnakanlah hitungan sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari dalam shahihnya no. 1909) Baca entri selengkapnya »

Filed under: Bantahan, fiqh, Software, , , , , ,

Bilangan Shalat Tarawih, 11 rakaat atau 23 rakaat?

Permasalahan shalat malam (tarawih; khusus di bulan Ramadhan-red) merupakan permasalahan yang luas, dan hal ini tidaklah terikat pada suatu bilangan tertentu. Maka barang siapa yang ingin melakukannya 11 rakaat lakukanlah, dan siapa yang ingin mengerjakannya lebih atau kurang dari itu maka lakukanlah.

Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullaah dalam Majmu’ al-fatawa (23/113): “Dan sebagian kelompok mengatakan, telah disebutkan secara shahih dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha bahwa “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di bulan Ramadhan dan bulan lain tidak pernah lebih dari 13 rakaat.” Banyak kaum menjadi terguncang dalam masalah ini karena keraguan mereka terhadap hadits-hadits shahih yang bertentangan baik yang berasal dari sunnah khulafa’ur rasyidin dan apa yang telah dilakukan kaum muslimin kala itu.” Baca entri selengkapnya »

Filed under: Fatwa, fiqh, , , , , , ,

Update Your ESET

Freedomain

.CO.NR Free Domain
http://abuaqil.co.nr

Translate To:
Arabic|||English

SAMBUTAN

Selamat Datang di Webblog Kami, Silahkan menyebarkan content dengan tetap mencantumkan sumbernya. Terima Kasih

Arsip

RSS Langsaku

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Statistik Blog

Telah Dikunjungi

  • 326,559 kali
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 36 pengikut lainnya.