Tidak sedikit kaum muslimin yang mengambil jalan pintas dengan mengemis akibat susahnya mencari pekerjaan, desakan kebutuhan ekonomi, dll. Hal ini dalam Islam dibenarkan jika memang mengemis itu menjadi jalan terakhir baginya untuk tetap hidup. Sebagaimana qaidah ushul fiqh, “kondisi darurat itu menyebabkan dibolehkannya perbuatan terlarang.”
Tentu qoidah ini tidak bisa digunakan sebagai alat legitimasi tindakan itu (mengemis) terus menerus tanpa ada upaya mencari usaha lain yang lebih halal. Bahkan mengemis hanya dibolehkan sekadar untuk dapat tetap hidup, sebagaimana qoidah, “hal yang dibolehkan karena kondisi darurat itu harus dilakukan sekadar menghilangkan kemudharatan.”
Sebagai contoh, ketika keadaan kelaparan ditengah laut, tidak ada makanan lain selain daging anjing maka memakannya dibolehkan sekedar menyelamatkan dari kematian. Maka, seperti itupula mengemis tersebut, hanya boleh dilakukan jika kondisi memang benar-benar darurat, dan hanya sekadar dapat menghilangkan kemudaratan.
Tapi tidak demikian kenyataanya, banyak saudara-saudara kita malah menjadikan “ngemis” sebagai propesi, artinya mereka tidak ingin mencari pekerjaan, atau bahkan mereka mengunakan berbagai cara untuk menjadi pengemis yang sukses, pengemis harapan bangsa, yakni dengan menipu, berpura-pura dsb. Bahkan sebahagian mereka sampai memiliki handphone canggih hasil dari mengemis.
Nah, bagaimana petunjuk Rosulullah shallallohu ‘alaihi wasallam memperingatkan mereka yang malas bekerja dan hanya mengemis yang mereka andalkan ? Baca entri selengkapnya »
Filed under: Situs Bermanhaj Salafy
Komentar