Perbedaan dalam penentuan 1 Ramadhan kerap terjadi setiap tahunnya kendati masalah tersebut merupakan masalah klasik yang tidak habis diperbincangkan. Di zaman Rasulullah sendiri, perbedaan itu tidak terjadi karena pada masa Rasulullah hanya menggunakan metode rukyah (melihat) anak bulan (hilal), sehingga siapa saja yang melihat hilal tersebut kemudian dia bersaksi dihadapan Rasulullah dan diterima persaksiannya maka umat Islam saat itu mulai melaksanakan puasa atau berhari raya.
Rasulullah bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah(berhari raya) karena melihatnya, Adapun jika ia tertutupi awan/mendung maka sempurnakanlah hitungan sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari dalam shahihnya no. 1909) Baca entri selengkapnya »
Filed under: Bantahan, fiqh, Software, download, fiqh, Hijriyah, hilal, ramadhan, Software













Komentar