Pertanyaan: Apakah dibolehkan menjama’ sholat tanpa ada udzur. Dan apakah shahih hadits yang dikatakan seseorang, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama’ shalat tanpa sebab takut dan tanpa sakit. Saya berharap penjelasan tentang yang demikian, semoga Allah memberkahi anda.
Dijawab oleh Syeikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Jawaban: Menjama’ shalat tanpa udzur tidaklah dibolehkan dan tidak shah shalatnya, karena berarti ia shalat bukan pada waktunya tanpa ada udzur syar’i. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 103). Baca entri selengkapnya »
Filed under: Fatwa, fiqh, fatwa, hujan, jama', jamak shuri, menjamak shalat, sebab, sholat, tanpa










Komentar