Soal: Jika seorang wanita meng-qadha (mengganti) puasa Ramadhan, dan sebagaimana diketahui bahwa mendahulukan yang fardhu itu lebih afdhal dari melakukan yang sunat, tetapi wanita bertersebut puasa sunat (lebih dulu) kemudian setelah itu ia meng-qadha puasa (Ramadhan) yang ditinggalkannya di waktu lain, apakah yang demikian boleh? perlu diketahui juga bahwa saya pernah mendengar kajian pada siaran radio Quranulkarim bahwa yang demikian boleh, dengan (dalil) bahwa ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha tidak meninggalkan sedikitpun puasa-puasa sunat dan beliau tidak meng-qadha Ramadhan kecuali di bulan Sya’ban, apakah pendapat ini shahih? dan apa hukum puasaku di enam hari bulan Syawal dan hari Arafah dan aku meniatkannya puasa sunat, sementara aku belum sempat meng-qadha Ramadhan?
Baca entri selengkapnya »
Filed under: Fatwa, fiqh, Fatwa Ulama, puasa, Puasa Syawal, Qadha Ramadhan










Komentar