sebahagian imam shalat tarawih menggabungkan 4 rakaat atau lebih dengan 1 salam tanpa duduk setelah 2 rakaat, dan mereka menyebutnya ini bagian dari sunnah. Apakah amalan ini ada dasarnya dalam syariat yang mulia ini? (1)
Syeikh Bin Baaz rahimahullaah berkata, amalan ini tidak disyariatkan bahkan makruh atau haram hukumnya disisi mayoritas ahlul ilmi, karena sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, “shalat malam itu 2 rakaat 2 rakaat. (2) Hadits ini disepakati keshahihannya dari hadits Ibnu Umar radliyallaahu ‘anhuma. Adapun yang tsabit dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha bahwa ia berkata, “Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat malam 11 rakaat dan beliau SAW salam setiap 2 rakaat dan berwitir dengan 1 rakaat. (3) Hadits ini disepakati keshahihannya dan banyak hadits lain yang semakna dengan ini. Baca entri selengkapnya »
Filed under: Bantahan, Fatwa, fatwa, puasa, qiyamulail, ramadhan, tarawih, ulama
Komentar