Tanya: Apa hukum mengenggam tangan (bersedekap) dalam shalat ?
Berkata Ulama Dewan Tetap Fatwa dan Pembahasan Ilmiah (Saudi Arabia):
Bersedekap dalam shalat yakni meletakkan telapak tangan kanan diatas tangan kiri, dan Sadl dalam shalat yakni meng-irsalkan (menjulurkan) kedua tangan disamping. dan sungguh telah tsabit dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri dalam shalat ketika berdiri (dalam shalat) untuk membaca (fatihah dan surat) dan ketika berdiri setelah bangkit dari ruku’, yang demikian sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim dari Wail bin Hujr -radliyallaahu ‘anhu- Baca entri selengkapnya »
Filed under: Fatwa, irsal, itidal, ruku, sadl, sedekap, shalat










Komentar